Minggu, 15 Maret 2015

Makalah Kepemilikan Perusahaan

DAFTAR ISI
DAFTAR ISI..............................................................................................................................1
BAB I.            PENDAHULUAN........................................................................................................2
A.    Latar Belakang................................................................................................................2
BAB II. PEMBAHASAN..........................................................................................................3
A.    Perusahaan Perseorangan................................................................................................3
B.     Persekutuan.....................................................................................................................4
1.      Firma...................................................................................................................4
2.      CV.......................................................................................................................6
C.     Perseroan Terbatas..........................................................................................................7
D.    Merger...........................................................................................................................11
E.     Akuisisi.........................................................................................................................11
F.      Joint Venture.................................................................................................................12
G.    Perbedaan Merger, Akuisisi, dan Joint Venture...........................................................12
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................13



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan untuk suatu sekelompok orang kearah tujuan-tujuan yang nyata. Manajemen merupakan suatu keadaan terdiri dari proses yang ditunjukkan oleh garis (line) mengarah kepada proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian, yang mana keempat proses tersebut saling mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai suatu tujuan organisasi.
Fungsi-fungsi manajemen tersebut berhubungan dengan bentuk kepemilikkan perusahaan, yang pada dasarnya bentuk kepemilikan Perusahaan ini di pilih oleh seorang wirausahawan untuk menentukan manajemen apa yang digunakan pada usahanya. Semakin besar bentuk badan usaha atau perusahaan yang digunakan maka semakin kompleks pula system manajemen yang digunakan.
Ketika seorang wirausahawan sudah memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu dari beberapa masalah awal yang dihadapinya adalah memilih bentuk kepemilikan. Memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan yang memilki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya. Untuk itu didalam makalah ini akan di bahas mengenai bentuk-bentuk kepemilikan dari berbagai bentuk perusahaan.

           



BAB II
PEMBAHASAN
A. Perusahaan Perseorangan
1.      Pengertian
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Contohnya yaitu usaha laundri, ampera, dan usaha perseorangan lainnya.
Usaha perseorangan ini merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha.
Di samping itu tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya. Selama ini Pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemilik.
2.      Kebaikan Perusahaan Perseorangan
·         Seluruh Laba Menjadi Miliknya
Bentuk usaha perseorangan ini memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
·         Kepuasan Pribadi
Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang paling baik untuk menganbil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika usahanya berhasil, insentif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.
·         Kebebasan dan Fleksibilitas
Pemilik usaha perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam suatu keputusan. Maka pemilik, juga sebagai pimpinan dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
·         Sifat Kerahasiaan
Dalam usaha perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalh keuangan perusahaan. Dengan demikian masalh tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
3.      Keburukan Perusahaan Perseorangan
·         Tanggung Jawab pemilik tidak terbatas
Artinya kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Sumber keuangannya terbatas
Karena pemilik hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergabung pada kemampuannya.
·         Kesulitan dalm Manajemen
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, perncarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·         Kelangsungan Usaha Kurang Terjamin
Kematian pimpinan/ pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha perseorangan ini berhenti kegiatannya.
·         Kurangnya Kesempatan pada Para Karyawan
Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
B. Persekutuan (Korporasi)
            Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
Macam-macam Persekutuan :
1. Firma.
2. CV
1.      Firma
Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama, yang mana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, dan laba yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama.
Contohnya firma yufila yaitu usaha yang namanya di ambil dari gabungan nama masing-masing anggotanya.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang hukum Dagang (Wetboek van koophandel) yang bunyinya:
Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama.
            Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melaikan sebagai sebutan dari anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
                                    Bagi masing-masing anggota sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan dalam perusahaan. Apabila hal ini diperbolehkan maka firma tersebut dapat runtuh setiap saat.
                                    Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin. Anggota tidak diperbolehkan menerima orang lain menjadi anggota dalam firma apabila tidak memperoleh persetujuan dari anggota-anggota yang lain. Keanggotaannya tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma ini adalah orang-orang yang sudah saling mempercayai satu sama lain, dan nama firma dapat diambil dari nama salah satu atau beberapa anggota.
Kelebihan Firma:
·         Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·         Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
·         Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.
Kekurangan Firma:
·         Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·         Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.

2.      CV (Comanditaire Venootschap)
Seperti telah diuraikan di atas, anggota-anggota forma bertanggung jawab dengan segala harta bendanya terhadap utang-utang darri firma tersebut, baik yang diakibatkan oleh salah seorang anggota maupun anggota yang lain. Namun berbeda halnya dengan CV, yaitu salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Bagi anggota yang disebutkan belakangan (dinamakan komandit) hanya bertanggung jawab sebesar jumlah uang yang mereka masukan dalam CV itu.
Jelasnya, pasal 19 Kitab Undang-Undang hukum Dagang menyatakan bahwa CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur, dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perrusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Contohnya: CV. Karya Bersama, CV. Rion Putra Perkasa, CV. Family, CV. Bandung MuliaKonveksi, CV. Murni Motor.
            a. Keanggotaan dalam CV
                        Dalam CV terdapat dua mavam anggota, yang juga disebut sekutu atau partner. Sekutu-sekutu Tersebut adalah:
·         Sekutu Pimpinan (General Partner)
Sekutu Pimpinan yakni anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam Perseroan Komanditer: biasanya modal yang disetorkanlebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
·         Sekutu Terbatas (Limited Partner)
Temasuk sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan, dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
b. Kelebihan CV
·         Modal yang dikumpulkan lebih besar, karena pemiliknya lebih dari satu orang.
·         Lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia
·         Kemampuan manajemennya lebih besar
·         Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.
c. Kelemahan CV
·         Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidupnya tidak menentu
·         Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan
C. PT (Perseroan Terbatas)
1.      Pengertian
                        Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan, juga merupakan badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.
Contohnya: PT. Grundfos pompa,  PT. Melia Nature, PT. Medco Energi, PT. Burner Batubara Indonesia, PT. Nusa Persada.

2.      Prosedur Pendirian Pembuatan PT:
·         Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
·         Persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas
·         Akta pendirian Perseroan Terbatas
·         Surat keterangan domisili perusahaan
·         NPWP-Nomor pokok wajib pajak
·         Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
·         Pengesahan anggaran dasar PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
·         SIUP-Surat izin usaha perdagangan
·         TDP-Tanda daftar perusahaan
·         BNRI-Berita negara RI dan TBNRI-Tambahan Negara RI
3.      Syarat-syarat Pendirian Pembuatan PT:
·         Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
·         Bidang Usaha yang Digeluti
·         Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
·         Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
·         Persentase Kepemilikan Modal
·         Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
·         Copy KTP Pemilik Modal
·         Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
·         NPWP Direktur Utama/Direktur
·         Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
·         Surat Keterangan Domisili Usaha
·         Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
·         Nomor Telepon Perusahaan
·         Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
4.      Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:
·         Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan
·         Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan
·         Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
·         Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
5.      Macam-macam PT
·         PT Tertutup
Adalah PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertntu saja, tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya.
·         PT Terbuka
Adalah PT yang saham-saham nyaboleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaannya.
·         PT Kosong
Adalah PT yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT kosong semacam ini menanggung hutang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
·         PT Asing
Adalah PT yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan memepunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 UU Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
·         PT Domestik
Adalah suatu PT yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

6.      Kelebihan PT
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
·         Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta, pemilik dapat berganti-ganti.
·         Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·         Mudah memeperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·         Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Manajemen yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.

7.      Kekurangan PT
·         Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·         PT merupakan subjek pajak tersendiri, sedangkan deviden yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham bersangkutan.
·         Rahasia Perusahaan kurang terjamin, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.
D. Merger
Merger adalah gabungan beberapa perusahaan manjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri, sehingga gabungan dari perusahaan-perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan besar. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
Contohnya : penggabungan tiga perusahaan farmasi pada tahun 2005 yaitu PT. Kalbe Farma Tbk (Terbuka), PT. Dankos Laboratories Tbk, dan PT. Enseval.
E. Akuisisi (Holding Company)
            Akuisisi adalah sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Hal ini dapat dikatakan sebagai pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
Contoh : pengambilalihan saham mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT. HM. Sampoerna) oleh perusahaan rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd (Limited)). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan PT. HM. Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi sudah beralih tangan ke Philip Morris Ltd.
F. Joint Venture
            Joint venture adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Contohnya Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson) .
G. Perbedaan Merger, Akuisisi, dan Joint Venture
NO
Merger
Akuisisi
Joint Venture
1
Semua risiko ditanggung oleh perusahaan yang mengambilalih.
Risiko tetap menjadi tanggungan dari per- usahaan-perusahaan yang bergabung.
Tanggung jawab te rhadap semua risiko dibagi antara masing-masing  pa rtner.
2
Semua kebaikan dan kelemahan dari peru- sahaan yang diambil alih sama-sama diterima.
Semua kebaikan dan kelemahan dari per- usahaan yang meng- adakan fusi sama-sama diterima.
Kelemahan masing -masing perusahaan tetap menjadi beban mereka.

3
Perusahaan yang diambil alih kehilangan keme rdekaannya, sedangkan perusahaan yang meng ambil alih tetap mem- punyai posisi  seperti sediakala.
Kebebasan masing-masing perusahaan yang mengadakan fusi sama sekali hilang.

Masing-masing pe rusahaan yang berjoint ventur masih tetap mempu- nyai kebebasan




                         
DAFTAR PUSTAKA
Sukotjo, Ibnu dan Swastha, Basu, 2002, Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta, Liberty Yogyakarta.
Citosudarino, Indriyo, 2003, Pengantar Bisnis, Yogyakarta, BPFE Yogyakarta.











             
           
     



4 komentar:

  1. Nama saya, jayachandra fadhlan
    dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk menipu orang. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana Ibu KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan tingkat bunga rendah 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakan demikian. tahu tentang perusahaan-perusahaan fashion. Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi Mrs. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +1 (312) 8721- 592 Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan sejahtera.

    BalasHapus
  2. Terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND
    Nama saya ANNISA LOGAN, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk meningkatkan saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir mengacaukan hidup saya, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama MOTHER KARINA, pemilik KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam, rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas kerja baik MOTHER KARINA dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk berbagi kesaksian saya tentang MOTHER KARINA, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi MOTHER KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp saja +13128721592 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan622gan@gmail.com untuk kerja bagusnya dalam hidup saya dalam hidup saya dan keluargaku.

    BalasHapus
  3. Sulit dipercaya bagaimana saya mendapat pinjaman Rp150.000.000. Nama saya Ny. Mainunah Elsa saya adalah warga negara Indonesia. Saya senang saya mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman saya. Saya telah mencoba layanan yang berbeda tetapi saya tidak pernah bisa mendapatkan pinjaman dari layanan tersebut. beberapa dari mereka akan meminta saya untuk mengisi banyak dokumen dan pada akhirnya tidak akan berakhir dengan baik. tetapi saya senang setelah bertemu dengan MOTHER KARINA, saya bisa mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 sekarang bisnis saya berjalan dengan baik dan saya ingin memberi tahu Anda semua hari ini karena mereka cepat dan 100% dapat diandalkan. sekarang saya membayar kembali pinjaman yang saya dapatkan dari Perusahaan (KARINA ROLAND LOAN COMPANY). hubungi mereka dan jangan buang waktu Anda dengan para peminjam pinjaman palsu: Email: (karinarolandloancompany @ gmail. com

    NAMA PERUSAHAAN = PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA
    EMAIL PERUSAHAAN = KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
    EMAIL SAYA = MAIMUNAHELSAELSA@GNAIL.COM
    ACCOUNT NUMBER = 0826401612
    NAMA ACCOUNT = PINJAMAN YANG DISEDIAKAN MAINUNAH ELSAAP = RP150.000.000
    BANK KODE = 004
    BANK NEGARA INDONESIA

    BalasHapus
  4. Apakah Anda mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek keinginan hati Anda? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan untuk semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, suku bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan saran keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang baik atau ingin memulai bisnis dan memerlukan pinjaman untuk segera membiayainya, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

    Hubungi KARINA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang yang Anda inginkan.

    Kategori Bisnis

    Bisnis Merchandising.
    Bisnis manufaktur
    Bisnis Hibrid.
    Kepemilikan tunggal
    Kemitraan.
    Perusahaan.
    Perseroan terbatas.
    pinjaman pribadi.
    pinjaman investasi.
    Pinjaman Hutang.
    Kredit Pemilikan Rumah.
    Pinjaman hipotek
    Laon otomatis.
    Pinjaman pelajar.
    Pinjaman bayaran.
    Pinjaman syariah.
    Pinjaman pertanian.
    Pinjaman gereja.

    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
    Email: karinaloancompany @ gmail com WhatsApp only +1 (585) 708-3478.

    BalasHapus