DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI..............................................................................................................................1
BAB I.
PENDAHULUAN........................................................................................................2
A.
Latar
Belakang................................................................................................................2
BAB II. PEMBAHASAN..........................................................................................................3
A. Perusahaan
Perseorangan................................................................................................3
B. Persekutuan.....................................................................................................................4
1.
Firma...................................................................................................................4
2.
CV.......................................................................................................................6
C. Perseroan
Terbatas..........................................................................................................7
D. Merger...........................................................................................................................11
E. Akuisisi.........................................................................................................................11
F. Joint
Venture.................................................................................................................12
G. Perbedaan
Merger, Akuisisi, dan Joint Venture...........................................................12
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manajemen adalah suatu proses atau
kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan untuk suatu sekelompok
orang kearah tujuan-tujuan yang nyata. Manajemen merupakan suatu keadaan
terdiri dari proses yang ditunjukkan oleh garis (line) mengarah kepada proses
perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian, yang mana
keempat proses tersebut saling mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai
suatu tujuan organisasi.
Fungsi-fungsi manajemen tersebut
berhubungan dengan bentuk kepemilikkan perusahaan, yang pada dasarnya bentuk
kepemilikan Perusahaan ini di pilih oleh seorang wirausahawan untuk menentukan
manajemen apa yang digunakan pada usahanya. Semakin besar bentuk badan usaha
atau perusahaan yang digunakan maka semakin kompleks pula system manajemen yang
digunakan.
Ketika seorang wirausahawan sudah
memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu dari beberapa masalah awal
yang dihadapinya adalah memilih bentuk kepemilikan. Memilih suatu bentuk
kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan yang memilki
pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya. Untuk itu
didalam makalah ini akan di bahas mengenai bentuk-bentuk kepemilikan dari
berbagai bentuk perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perusahaan Perseorangan
1. Pengertian
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung
jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan
modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Contohnya yaitu usaha
laundri, ampera, dan usaha perseorangan lainnya.
Usaha perseorangan ini merupakan salah
satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya
dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan
kegiatan usaha.
Di samping itu tidak diperlukan
ijin untuk pendiriannya. Selama ini Pemerintah tidak menentukan suatu kategori
khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara
perusahaan dengan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu
dengan urusan pribadi dari pemilik.
2. Kebaikan
Perusahaan Perseorangan
·
Seluruh Laba Menjadi Miliknya
Bentuk usaha
perseorangan ini memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan
perusahaan.
·
Kepuasan Pribadi
Prinsip satu pimpinan
merupakan alasan yang paling baik untuk menganbil keputusan dalam pendirian
usaha perseorangan. Jika usahanya berhasil, insentif yang diterima akan lebih
besar sehingga pemilik akan merasa puas.
·
Kebebasan dan Fleksibilitas
Pemilik usaha
perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam suatu
keputusan. Maka pemilik, juga sebagai pimpinan dapat mengambil keputusan dengan
cepat dalam kesempatan yang pendek.
·
Sifat Kerahasiaan
Dalam usaha
perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang
berhubungan dengan masalh keuangan perusahaan. Dengan demikian masalh tersebut
tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
3. Keburukan
Perusahaan Perseorangan
·
Tanggung Jawab pemilik tidak terbatas
Artinya kekayaan
pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Sumber keuangannya terbatas
Karena pemilik hanya
satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya
bergabung pada kemampuannya.
·
Kesulitan dalm Manajemen
Semua kegiatan seperti
pembelian, penjualan, pembelanjaan, perncarian kredit, pengaturan karyawan dan
sebagainya, dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit dibandingkan
apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·
Kelangsungan Usaha Kurang Terjamin
Kematian pimpinan/
pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha perseorangan
ini berhenti kegiatannya.
·
Kurangnya Kesempatan pada Para Karyawan
Karyawan yang bekerja
pada usaha perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu
yang relatif lama.
B. Persekutuan (Korporasi)
Persekutuan adalah
bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan
perusahaan untuk mendapatkan profit. Setiap sekutu (anggota persekutuan)
memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
Macam-macam Persekutuan :
1. Firma.
2. CV
1. Firma
Firma
adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama, yang mana tanggung jawab masing-masing
anggota firma tidak terbatas, dan laba yang diperoleh dari usaha tersebut akan
dibagi bersama-sama.
Contohnya
firma yufila yaitu usaha yang namanya di ambil dari gabungan nama masing-masing
anggotanya.
Ketentuan-ketentuan
tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang hukum Dagang
(Wetboek van koophandel) yang bunyinya:
Perseroan
di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah
nama bersama.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam
menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah
dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan
hukum, melaikan sebagai sebutan dari anggota dengan seluruh harta benda
pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum
mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang
perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Bagi masing-masing anggota sulit
untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan dalam perusahaan. Apabila hal
ini diperbolehkan maka firma tersebut dapat runtuh setiap saat.
Dalam keanggotaan, setiap anggota
berhak menjadi pemimpin. Anggota tidak diperbolehkan menerima orang lain
menjadi anggota dalam firma apabila tidak memperoleh persetujuan dari
anggota-anggota yang lain. Keanggotaannya tidak dapat dipindahkan kepada orang
lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma ini
adalah orang-orang yang sudah saling mempercayai satu sama lain, dan nama firma
dapat diambil dari nama salah satu atau beberapa anggota.
Kelebihan Firma:
·
Jumlah modalnya relatif lebih besar dari
usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·
Kemampuan manajemennya lebih besar
karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Di samping itu, semua
keputusan diambil bersama-sama.
·
Pendiriannya mudah, artinya tidak
memerlukan akte.
Kekurangan
Firma:
·
Apabila salah seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis
badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·
Jika salah satu anggota membuat
kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
·
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
terhadap seluruh utang perusahaan.
2. CV
(Comanditaire Venootschap)
Seperti
telah diuraikan di atas, anggota-anggota forma bertanggung jawab dengan segala
harta bendanya terhadap utang-utang darri firma tersebut, baik yang diakibatkan
oleh salah seorang anggota maupun anggota yang lain. Namun berbeda halnya
dengan CV, yaitu salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab secara
terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Bagi anggota yang disebutkan
belakangan (dinamakan komandit) hanya bertanggung jawab sebesar jumlah uang
yang mereka masukan dalam CV itu.
Jelasnya,
pasal 19 Kitab Undang-Undang hukum Dagang menyatakan bahwa CV adalah suatu
bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang
bersedia memimpin, mengatur, dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perrusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut
sertakan dalam perusahaan tersebut.
Contohnya: CV. Karya Bersama, CV. Rion Putra
Perkasa, CV. Family, CV. Bandung MuliaKonveksi, CV. Murni Motor.
a.
Keanggotaan dalam CV
Dalam CV terdapat dua mavam anggota, yang
juga disebut sekutu atau partner. Sekutu-sekutu Tersebut adalah:
·
Sekutu Pimpinan (General Partner)
Sekutu Pimpinan yakni
anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam Perseroan Komanditer:
biasanya modal yang disetorkanlebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini
bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
·
Sekutu Terbatas (Limited Partner)
Temasuk sekutu terbatas
adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan
sebesar modal yang disetorkan, dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam
perusahaan.
b. Kelebihan CV
·
Modal yang dikumpulkan lebih besar,
karena pemiliknya lebih dari satu orang.
·
Lebih mudah menerima suntikan dana
dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia
·
Kemampuan manajemennya lebih besar
·
Pendiriannya relatif lebih mudah jika
dibandingkan dengan PT.
c. Kelemahan CV
·
Sebagian anggota atau sekutu di
persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan hidupnya tidak menentu
·
Sulit untuk menarik kembali modal yang
telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan
C. PT (Perseroan Terbatas)
1.
Pengertian
Perseroan adalah bisnis yang
kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan
direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas
harta perusahaan, juga merupakan badan hukum karena memiliki kekayaan
sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham.
Contohnya:
PT. Grundfos pompa, PT. Melia Nature,
PT. Medco Energi, PT. Burner Batubara Indonesia, PT. Nusa Persada.
2.
Prosedur Pendirian Pembuatan PT:
·
Cek
dan Pemesanan Nama Perusahaan
·
Persetujuan
pemakaian nama Perseroan Terbatas
·
Akta
pendirian Perseroan Terbatas
·
Surat
keterangan domisili perusahaan
·
NPWP-Nomor
pokok wajib pajak
·
Surat
keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
·
Pengesahan
anggaran dasar PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
·
SIUP-Surat
izin usaha perdagangan
·
TDP-Tanda
daftar perusahaan
·
BNRI-Berita
negara RI dan TBNRI-Tambahan Negara RI
3.
Syarat-syarat Pendirian Pembuatan PT:
·
Nama
Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak
Departemen Hukum dan Ham)
·
Bidang
Usaha yang Digeluti
·
Nama-Nama
Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
·
Klasifikasi
Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar
(Di atas 10 M)
·
Persentase
Kepemilikan Modal
·
Nama
Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
·
Copy
KTP Pemilik Modal
·
Kartu
Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
·
NPWP
Direktur Utama/Direktur
·
Foto
Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
·
Surat
Keterangan Domisili Usaha
·
Copy
Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat
Usaha
·
Nomor
Telepon Perusahaan
·
Denah
Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
4. Prosedur
Pendirian Perseroan Terbatas
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka
para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan
perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:
·
Pertama,
para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian
Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya
anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini
sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para
pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal
itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan
·
Kedua,
setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta
tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian
tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan
dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut
harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta
pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala
Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan
pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada
hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta
notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini
harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan
surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian
Perseroan Terbatas yang bersangkutan
·
Ketiga,
para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang
sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan
pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera
yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris
yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
·
Keempat,
para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang
pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan
negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor
Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta
pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang
bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
5.
Macam-macam
PT
·
PT
Tertutup
Adalah PT yang saham-sahamnya hanya
dimiliki oleh orang-orang tertntu saja, tidak setiap orang dapat ikut serta
dalam modalnya.
·
PT
Terbuka
Adalah PT yang saham-saham nyaboleh
dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam
modal perusahaannya.
·
PT
Kosong
Adalah PT yang sudah tidak
menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini
dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT kosong semacam ini menanggung
hutang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
·
PT
Asing
Adalah PT yang didirikan di luar
negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan memepunyai tempat kedudukan di
luar negeri juga. Menurut pasal 3 UU Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan
bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus
berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum
yang berlaku di Indonesia.
·
PT
Domestik
Adalah suatu PT yang menjalankan
kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
6.
Kelebihan
PT
·
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
·
Kontinyuitas
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa peserta, pemilik dapat berganti-ganti.
·
Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·
Mudah
memeperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
·
Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Manajemen yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih
cakap.
7.
Kekurangan
PT
·
Pendiriannya
lebih sulit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·
PT
merupakan subjek pajak tersendiri, sedangkan deviden yang diterima oleh para
pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang
saham bersangkutan.
·
Rahasia
Perusahaan kurang terjamin, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan
kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.
D. Merger
Merger
adalah gabungan beberapa perusahaan manjadi satu dan masing-masing perusahaan
yang bergabung telah meleburkan diri, sehingga gabungan dari
perusahaan-perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan besar. Seluruh
kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
Contohnya
: penggabungan tiga perusahaan farmasi pada tahun 2005 yaitu PT. Kalbe Farma
Tbk (Terbuka), PT. Dankos Laboratories Tbk, dan PT. Enseval.
E.
Akuisisi (Holding Company)
Akuisisi adalah sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat
dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Hal ini
dapat dikatakan sebagai pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan
membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
Contoh
: pengambilalihan saham mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT. HM.
Sampoerna) oleh perusahaan rokok asal Amerika (Philip Morris Ltd (Limited)).
Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan PT. HM. Sampoerna tidak lagi
berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi sudah beralih tangan ke Philip
Morris Ltd.
F. Joint
Venture
Joint venture adalah bentuk
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi
satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih
padat.
Contohnya Sony Ericsson (joint
venture antara Sony dengan Ericsson) .
G. Perbedaan Merger, Akuisisi, dan Joint Venture
NO
|
Merger
|
Akuisisi
|
Joint
Venture
|
1
|
Semua risiko ditanggung oleh perusahaan yang
mengambilalih.
|
Risiko tetap menjadi tanggungan dari per-
usahaan-perusahaan yang bergabung.
|
Tanggung jawab te rhadap semua risiko dibagi
antara masing-masing pa rtner.
|
2
|
Semua kebaikan dan kelemahan dari peru- sahaan yang
diambil alih sama-sama diterima.
|
Semua kebaikan dan kelemahan dari per- usahaan
yang meng- adakan fusi sama-sama diterima.
|
Kelemahan masing -masing perusahaan tetap menjadi
beban mereka.
|
3
|
Perusahaan yang diambil alih kehilangan keme
rdekaannya, sedangkan perusahaan yang meng ambil alih tetap mem- punyai
posisi seperti sediakala.
|
Kebebasan masing-masing perusahaan yang mengadakan
fusi sama sekali hilang.
|
Masing-masing pe rusahaan yang berjoint ventur masih
tetap mempu- nyai kebebasan
|
DAFTAR PUSTAKA
Sukotjo, Ibnu dan Swastha, Basu, 2002, Pengantar Bisnis Modern, Yogyakarta, Liberty Yogyakarta.
Citosudarino, Indriyo, 2003, Pengantar Bisnis, Yogyakarta, BPFE Yogyakarta.
Nama saya, jayachandra fadhlan
BalasHapusdari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk menipu orang. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana Ibu KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan tingkat bunga rendah 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakan demikian. tahu tentang perusahaan-perusahaan fashion. Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi Mrs. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +1 (312) 8721- 592 Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan sejahtera.
Terima kasih kepada MRS KARINA ROLAND
BalasHapusNama saya ANNISA LOGAN, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk meningkatkan saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir mengacaukan hidup saya, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama MOTHER KARINA, pemilik KARINA ROLAND LOAN COMPANY, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam, rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas kerja baik MOTHER KARINA dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk berbagi kesaksian saya tentang MOTHER KARINA, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi MOTHER KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp saja +13128721592 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan622gan@gmail.com untuk kerja bagusnya dalam hidup saya dalam hidup saya dan keluargaku.
Sulit dipercaya bagaimana saya mendapat pinjaman Rp150.000.000. Nama saya Ny. Mainunah Elsa saya adalah warga negara Indonesia. Saya senang saya mendapat pinjaman dari pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman saya. Saya telah mencoba layanan yang berbeda tetapi saya tidak pernah bisa mendapatkan pinjaman dari layanan tersebut. beberapa dari mereka akan meminta saya untuk mengisi banyak dokumen dan pada akhirnya tidak akan berakhir dengan baik. tetapi saya senang setelah bertemu dengan MOTHER KARINA, saya bisa mendapatkan pinjaman Rp150.000.000 sekarang bisnis saya berjalan dengan baik dan saya ingin memberi tahu Anda semua hari ini karena mereka cepat dan 100% dapat diandalkan. sekarang saya membayar kembali pinjaman yang saya dapatkan dari Perusahaan (KARINA ROLAND LOAN COMPANY). hubungi mereka dan jangan buang waktu Anda dengan para peminjam pinjaman palsu: Email: (karinarolandloancompany @ gmail. com
BalasHapusNAMA PERUSAHAAN = PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA
EMAIL PERUSAHAAN = KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM
EMAIL SAYA = MAIMUNAHELSAELSA@GNAIL.COM
ACCOUNT NUMBER = 0826401612
NAMA ACCOUNT = PINJAMAN YANG DISEDIAKAN MAINUNAH ELSAAP = RP150.000.000
BANK KODE = 004
BANK NEGARA INDONESIA
Apakah Anda mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek keinginan hati Anda? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan untuk semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, suku bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan saran keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang baik atau ingin memulai bisnis dan memerlukan pinjaman untuk segera membiayainya, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.
BalasHapusHubungi KARINA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang yang Anda inginkan.
Kategori Bisnis
Bisnis Merchandising.
Bisnis manufaktur
Bisnis Hibrid.
Kepemilikan tunggal
Kemitraan.
Perusahaan.
Perseroan terbatas.
pinjaman pribadi.
pinjaman investasi.
Pinjaman Hutang.
Kredit Pemilikan Rumah.
Pinjaman hipotek
Laon otomatis.
Pinjaman pelajar.
Pinjaman bayaran.
Pinjaman syariah.
Pinjaman pertanian.
Pinjaman gereja.
PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
Email: karinaloancompany @ gmail com WhatsApp only +1 (585) 708-3478.